Hibah Land Cruiser Rp2,7 Miliar di Tengah Efisiensi, Ketua PPWI Lampung Pertanyakan Dasar Kebijakan Pemkot Bandar Lampung

Bandar Lampung

Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,7 miliar untuk pengadaan satu unit Toyota Land Cruiser VX-R yang kemudian dihibahkan kepada Kodam XXI/Radin Inten menuai sorotan.

Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Lampung, Husin Muchtar, mempertanyakan dasar hukum, urgensi, serta mekanisme pengadaan dan hibah kendaraan tersebut.

Menurut Husin, penggunaan anggaran daerah untuk kendaraan bernilai miliaran rupiah perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang terus digaungkan pemerintah.

“Yang perlu dipertanyakan adalah dasar kebijakannya. Mengapa anggaran daerah digunakan untuk kendaraan senilai Rp2,7 miliar, sementara efisiensi anggaran terus digaungkan? Publik berhak mengetahui urgensi dan manfaatnya bagi kepentingan masyarakat,” ujar Husin.

Sorotan itu muncul setelah pemberitaan pada pertengahan September 2026 menyebut Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung, Eka Yunata, membenarkan adanya hibah satu unit Toyota Land Cruiser VX-R untuk kendaraan dinas Pangdam XXI/Radin Inten. Nilai pengadaannya disebut mencapai Rp2,7 miliar dan kendaraan tersebut telah diserahkan, meski proses pembayarannya masih menyisakan kewajiban.

Husin menilai kondisi tersebut perlu dijelaskan secara transparan, terutama terkait sumber dan dasar penganggaran, proses pengadaan, dasar hukum hibah, serta alasan kendaraan tersebut ditetapkan sebagai kebutuhan daerah.

“Kalau memang untuk kepentingan negara dan daerah, jelaskan secara terbuka dasar hukumnya, proses penganggarannya, serta manfaatnya. Jangan sampai masyarakat melihat adanya ketidaksesuaian antara kebijakan efisiensi dengan belanja bernilai miliaran rupiah,” katanya.

Menurut Husin, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah kebijakan tersebut telah sesuai ketentuan dan memiliki manfaat yang sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan.

Terlebih, pada Mei 2026 Pemkot Bandar Lampung juga menyerahkan 31 kendaraan operasional kepada seluruh kepala puskesmas melalui skema sewa dengan anggaran sekitar Rp2,7 miliar per tahun untuk mendukung pelayanan kesehatan.

“Setiap penggunaan uang rakyat harus memiliki dasar, tujuan, dan manfaat yang jelas. Karena itu, Pemkot Bandar Lampung perlu membuka informasi mengenai hibah kendaraan tersebut agar publik dapat mengawasi dan memahami alasan kebijakannya,” pungkasnya.

Hingga berita diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak guna memberikan informasi yang berimbang kepada publik. (bersambung-/Tim Red Koran KPK Group)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha