
Berdasarkan hasil investigasi media ini, Pejabat Kabupaten Bekasi di bawah ini kuasai mobil dinas (Plat Merah) sebanyak 2 unit yaitu:
1.Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang, Benny Sugiarto Prawiro
2.Kepala Dinas Perumahan Rakyat , Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan),Nurchaidir
3.Kepala Dinas Sosial, Alamsyah
4.Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah pada Bappenda, Hendra Sugiarta.
Kepala Dinas Disperkimtan Kabupaten Bekasi Nurchaidir ketika dipertanyakan beberapa waktu lalu di ruangannya terkait penguasaan 2 mobil Dinas, Menjawab membenarkan kuasai 2 mobil Dinas Plat merah namun alasannya sesuai peruntukkannya.
Walaupun sering dipakai istrinya yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bekasi. Namun untuk kepentingan Pemerintah Daerah bukan seperti banyak di Pemda, mobil Dinas tidak sesuai peruntukkannya, kelit Nurchaidir.
Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang, Beny Sugiarto Prawiro ketika dikonfirmasi via telpon whatsappnya terkait penguasaan 2 mobil dinas plat merah,Tidak ada jawabannya. Begitu juga Kepala Dinas Sosial, Alamsyah tidak ada jawabannya.
Juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda),Iwan Ridwan ketika dikonfirmasi via telepon whatsappnya terkait kepala bidang nya, Hendra Sugiarta kuasai 2 mobil dinas plat merah tidak dijawab juga.
Namun Hendra ketika ketemu beberapa waktu lalu, Mengatakan jika mau diambil ,ambil aja,sambil bergegas pergi.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron ketika dikonfirmasi via telepon whatsappnya terkait sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi Kuasai 2 mobil dinas plat merah ,Menjawab Akan kami teruskan kebagian aset.
Plt Bupati Bekasi ,Asep Surya Atmaja ketika dikonfirmasi via telepon whatsappnya tidak ada jawabannya sama sekali.
Mengacu Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 mengatakan Kepala Dinas (Pejabat eselon II) dilarang menguasai lebih dari satu kendaraan dinas. (Ris)