Aksi Damai 2.000 Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh Berbuah Hasil, BPN Pesawaran Siap Proses Sertipikat Tanah Adat


Pesawaran – Perjuangan panjang masyarakat adat dan warga di Kabupaten Pesawaran akhirnya mulai menunjukkan hasil. Setelah lebih dari tiga tahun memperjuangkan kepastian hukum atas tanah adat, ribuan Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh kini mendapat angin segar setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran menyatakan kesiapan memproses penerbitan sertipikat hak atas tanah yang mereka perjuangkan.

Sekitar 2.000 massa menggelar aksi damai di Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Rabu (17/6/2026). Aksi berlangsung tertib dan damai, meskipun sempat menyebabkan kepadatan lalu lintas di ruas jalan menuju pusat pemerintahan Kabupaten Pesawaran hingga antrean kendaraan mengular cukup panjang.

Massa menyuarakan aspirasi terkait permohonan penerbitan sertipikat hak atas tanah adat seluas kurang lebih 329 hektare di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Lahan tersebut merupakan kawasan yang selama ini diperjuangkan masyarakat adat untuk memperoleh kepastian hukum.

Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan masyarakat adat diterima untuk melakukan audiensi dengan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran. Hasil pertemuan itu menjadi titik terang bagi perjuangan masyarakat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam audiensi tersebut, BPN Pesawaran menyatakan kesiapannya memproses berkas sporadik masyarakat adat menjadi sertipikat hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, verifikasi lapangan dan pengukuran tanah akan dilakukan paling lambat tujuh hari kerja setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap.

Kabar tersebut disambut haru oleh para peserta aksi. Salah seorang demonstran berharap perjuangan panjang masyarakat akhirnya segera membuahkan hasil nyata.

“Semoga ini menjadi aksi damai yang terakhir di BPN Pesawaran. Selama tiga tahun ini kami berjuang, alhamdulillah kini tanah tersebut akan diukur. Ini adalah kabar gembira bagi kami yang selama ini berjuang,” ujar salah seorang demonstran.

Dukungan juga datang dari Kepala Desa Taman Sari, Fabiyan Jaya, yang selama ini dikenal aktif mengawal aspirasi masyarakat terkait persoalan tanah adat.

“Terima kasih atas perjuangannya. Semoga ini menjadi langkah baik untuk kita semua. Mohon kawalan saudara-saudaraku semua untuk pembuatan sertifikat tanah Tanjung Kemala,” ujar Fabiyan Jaya.

Pernyataan tersebut disambut antusias oleh masyarakat yang hadir. Bagi warga, proses sertifikasi tanah bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan masa depan generasi penerus.

Juru Bicara sekaligus Penyimbang Adat Pitu Ngetiyuh, Yusuf Indra bergelar Paksi Pemimpin, turut mengapresiasi respons dan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran.

“Kami mengapresiasi respons dan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran yang telah menerima aspirasi masyarakat adat dan bersedia menindaklanjuti proses pendaftaran tanah ini. Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai kesepakatan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui penerbitan sertipikat hak atas tanah,” ujarnya.

Kesepakatan antara masyarakat adat dan BPN Pesawaran telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang menjadi dasar resmi bagi kelanjutan proses pengukuran dan penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Bagi Masyarakat Adat Pitu Ngetiyuh, capaian ini menjadi babak baru perjuangan panjang mempertahankan tanah leluhur. Harapan besar kini tertuju pada proses pengukuran dan verifikasi lapangan agar kepastian hukum atas tanah adat yang diperjuangkan selama bertahun-tahun dapat segera (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha