
Bandar Lampung – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera menuntaskan pembayaran uang ganti kerugian (UGK) senilai sekitar Rp20 miliar kepada 55 warga Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, yang lahannya digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar.
Permintaan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, usai pihaknya menyelesaikan pemeriksaan laporan masyarakat dan menerbitkan Tindakan Korektif atas dugaan maladministrasi dalam proses pengadaan tanah proyek tersebut.
“Putusan pengadilan yang sudah inkracht wajib dihormati dan segera dijalankan. Ini menyangkut hak masyarakat yang telah menunggu keadilan selama bertahun-tahun,” tegas Nur Rakhman dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/10/2025).
Laporan ini diajukan oleh Suradi, perwakilan sekaligus penerima kuasa dari 55 warga terdampak di STA 10–STA 12 proyek tol tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan bahwa hingga kini uang ganti rugi kepada warga belum dibayarkan, meskipun sudah ada empat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni:
• Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 37/Pdt.G/2020/PN.KLA
• Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 75/Pdt/2021/PT.TJK
• Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4355 K/Pdt/2022
• Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 1192 PK/Pdt/2023
Keempat putusan itu menegaskan bahwa Suradi dan warga lainnya adalah pihak yang sah dan berhak atas kompensasi, serta mewajibkan Kementerian PUPR melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol untuk melakukan pembayaran.
Namun, hasil pemeriksaan Ombudsman menunjukkan PPK Pengadaan Tanah Tol Bakauheni–Terbanggi Besar di bawah Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR tidak menjalankan kewajiban hukum untuk membayar ataupun menitipkan dana ganti rugi ke Pengadilan Negeri Kalianda. Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 42 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Kasus ini menggambarkan adanya kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban hukum oleh penyelenggara negara. Belum dijalankannya putusan pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali mencerminkan ketidakpedulian terhadap masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Selain Kementerian PUPR, Ombudsman juga menerbitkan Tindakan Korektif kepada dua instansi lain, yakni:
1. Kementerian ATR/BPN, agar berkoordinasi menyelesaikan aspek administratif pertanahan; dan
2. Kementerian Kehutanan, untuk menuntaskan persoalan administrasi dan teknis dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Nur Rakhman menegaskan pentingnya sinergi antarkementerian agar tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaan keputusan pengadilan. Ia memastikan Ombudsman akan terus mengawal proses tindak lanjut hingga hak warga terpenuhi sepenuhnya.
“Ombudsman hadir untuk menjamin pelayanan publik berjalan berdasarkan prinsip akuntabilitas, keadilan, dan kepastian hukum,” tutupnya.
Dengan selesainya laporan ini, Ombudsman berharap pengadaan tanah di masa depan dapat dilaksanakan lebih transparan, tertib administrasi, dan berkeadilan bagi masyarakat.