Tulang Bawang //
Seleman Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan serta Penculikan di Kampung Banda Rahayu. Kecamatan Gedung Meneng. Kabupaten Tulang Bawang. Pada tanggal 31 Juni 2026 di acara hajatan malam Jum’at sekitar jam 22:00 Wib.
Korban Seleman malahan menjadi tersangka oleh pihak penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang. Bukan hanya itu saja korban diminta untuk melakukan tes urin oleh pihak oknum polisi Polres Tulang Bawang. Ungkapnya
Andreyadi : Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia. Kabupaten Tulang Bawang. (DPC PPWI TUBA) Menyayangkan atas tindakan para oknum Polisi Polres Tulang Bawang atas Sewenang- wenang atas pangkat dan jabatannya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Sebagaimana pihak oknum polisi melakukan tindakan terhadap Bapak Seleman. Ujarnya
Ketua DPC PPWI Kabupaten Tulang Bawang. Andreyadi menyampaikan,” Seleman adalah Korban bukan Tersangka yang diduga tuduhan dari Satreskrim Polres Tulang Bawang. Para oknum polisi atas nama. Bapak. Wiliam Yoas Situmorang S. Tr.K.Inspektur Polisi Dua NRP. 03052212. Selaku Penyidik serta Bapak BRIPDA. HEVAN ARGIA PRATAMA sebagai penyidik pembatu Polres Tulang Bawang.” Jelasnya
” Tidak hanya itu saja Seleman diduga di minta oleh oknum Polisi melakukan Tes Urin, bahkan diduga di dapati Barang Bukti (BB) satu klip plastik di dalam mobil itu menurut Nara Sumber. Hal ini perlu di selidiki narkoba yang di temukan dalam mobil tersebut, supaya kebenaran akan terungkap siapa pemilik narkoba yang sesungguhnya. Sampai Saat ini Bapak Khadlel Penyidik Narkoba bungkam tidak memberikan informasi yang jelas dan fakta kebenarannya. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah produk hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik.” Ucap Tegas Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA
Para saksi mata melihat saat kejadian keributan pada acara hajatan, bahwa Seleman ini di ikat paksa dan dianiaya serta di keroyok oleh para pelaku yang diduga salah satunya adalah Kepala Kampung Banda Rahayu Berinisial (RO) dan di masukan di dalam mobil salah satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berdomisili di Kecamatan Dente Teladas. Oknum tersebut mengaku-ngaku bahwa dirinya adalah Anggota Polda Lampung. Sampai saat ini korban Seleman masih di sel Polres Tulang Bawang. Bahkan surat perpanjangan tahanan diberikan pihak penyidik kepada orang tua Korban. Apakah Ada Keadilan bagi saudara kita Selaman yang di tahan tanpa ada kejelasan dan fakta kebenarannya. Bersambung (Tim/Red)