MINGGU, 23 AGUSTUS 2026
Tim DPD PPWI Provinsi Lampung bersama DPW LSM Peduli Hukum Provinsi Lampung melaksanakan investigasi lapangan di Desa Legundi, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, pada Minggu, 23 Agustus 2026.

Investigasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas amanah dan undangan masyarakat Dusun Teluk Keramat, Dusun Tamansari dan Labuhan Agung Desa Legundi yang menyampaikan adanya dugaan permasalahan terkait aset sarana dan prasarana Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) bantuan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
MASYARAKAT PERTANYAKAN DUGAAN PENJUALAN ASET PLTS
Berdasarkan keterangan masyarakat dan hasil penelusuran awal tim di lapangan, terdapat dugaan bahwa sejumlah komponen PLTS yang berada pada beberapa shelter PLTS di Desa Legundi telah dibongkar dan/atau dijual.
Aset yang disebut masyarakat antara lain berupa accu/baterai, travo serta panel dan sarana pendukung PLTS lainnya.
Adapun data awal jumlah accu yang disampaikan kepada tim investigasi adalah:
1. Shelter PLTS Dusun Teluk Keramat: sekitar 360 buah;
2. Shelter PLTS Dusun Selesung: sekitar 120 buah;
3. Shelter PLTS Dusun Seuncal/Labuhan Agung: sekitar 66 buah.
Dengan demikian, berdasarkan data awal masyarakat, jumlah accu yang dipersoalkan mencapai sekitar 546 buah, bukan 577 buah. Angka tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan fisik, dokumen inventaris, berita acara serah terima, serta data resmi dari Kementerian ESDM dan/atau instansi terkait.
Masyarakat juga menyampaikan adanya informasi mengenai nilai penjualan accu yang disebut mencapai sekitar Rp400.000 per kilogram. Nilai keseluruhan hasil penjualan belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan pembuktian serta audit.
MASYARAKAT MENOLAK ASET PLTS DIJUAL
Dalam pertemuan dengan masyarakat, warga Dusun Teluk Keramat dan Dusun Tamansari menyatakan menolak apabila aset bantuan pemerintah berupa PLTS dan sarana pendukungnya dijual, dibongkar atau dialihkan penggunaannya tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.
Masyarakat meminta agar seluruh aset PLTS terlebih dahulu diverifikasi status kepemilikannya, dokumen hibahnya, pihak penerima, pihak yang bertanggung jawab mengelola, serta ketentuan mengenai penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan maupun penghapusan aset tersebut.
Secara hukum, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah tidak dapat dilakukan secara bebas. PP Nomor 28 Tahun 2020 merupakan perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan mengatur antara lain mengenai penggunaan, pemanfaatan serta pemindahtanganan BMN/D.
Khusus di lingkungan Kementerian ESDM, terdapat Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian ESDM yang dari sejak awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan, yang kemudian telah diubah melalui Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2024.
Karena itu, status hukum aset PLTS di Legundi harus dipastikan terlebih dahulu: apakah masih tercatat sebagai BMN, telah dihibahkan kepada pemerintah daerah/desa/kelompok masyarakat, atau telah beralih status berdasarkan dokumen hibah yang sah.
DUGAAN KETERLIBATAN PIHAK DESA
Menurut keterangan masyarakat yang diterima tim, dugaan pembongkaran dan penjualan aset tersebut disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak di tingkat Desa Legundi.
Masyarakat menyebut nama Ketua BPD Desa Legundi berinisial AR (Ali Rahman) dan Kepala Desa Legundi AH (Ahmad Khidir), serta beberapa perangkat desa dan kepala dusun.
Namun demikian, PPWI dan LSM Peduli Hukum Provinsi Lampung menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan dugaan dan keterangan awal masyarakat, sehingga tidak boleh dianggap sebagai kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.
Kebenaran mengenai siapa yang memerintahkan, melakukan, menerima hasil penjualan, serta bagaimana mekanisme penjualan aset tersebut harus dibukti
