Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama DPRD Kabupaten Way Kanan menuntaskan tiga agenda strategis dalam satu rapat paripurna yang digelar di Ruang Buway Bahuga DPRD Way Kanan, Kamis (6/8). Agenda tersebut meliputi Pengesahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian usulan calon Wakil Bupati Way Kanan sisa masa jabatan 2025–2030.
Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menegaskan, pengesahan KUA-PPAS 2027 merupakan tahapan penting sebagai landasan penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, penyusunan APBD tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“KUA dan PPAS yang telah disepakati menjadi pijakan dalam menyusun APBD 2027 agar pembangunan daerah berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” ujar Ayu.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Way Kanan atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan dokumen anggaran.
Pada agenda berikutnya, Ayu memaparkan perubahan arah kebijakan fiskal Kabupaten Way Kanan dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,211 triliun, turun sekitar Rp6,31 miliar akibat penyesuaian target PAD dan pendapatan transfer. Sementara belanja daerah meningkat menjadi Rp1,260 triliun, atau bertambah sekitar Rp40,63 miliar, guna mendukung kebutuhan prioritas pembangunan.
Selain itu, penerimaan pembiayaan naik menjadi Rp50,94 miliar yang berasal dari SiLPA tahun sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan turun menjadi Rp1,5 miliar untuk penyertaan modal pemerintah daerah.
“Harapan kami, rancangan perubahan KUA dan PPAS ini dapat segera dibahas bersama DPRD sehingga program pembangunan tetap berjalan optimal hingga akhir tahun anggaran,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga secara resmi menyerahkan usulan dua nama calon Wakil Bupati Way Kanan kepada DPRD, yakni M. Galang Putra Rahman, S.H. dan Soni Setiawan, S.T.
Ayu menegaskan, pengisian jabatan Wakil Bupati merupakan amanat Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan menjadi bagian penting dalam menjaga kesinambungan pemerintahan serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyerahkan sepenuhnya proses pemilihan kepada DPRD Way Kanan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan harapan seluruh tahapan berlangsung objektif, demokratis, transparan, dan menghasilkan pemimpin yang mampu bersinergi membangun Kabupaten Way Kanan.
