Dugaan Korupsi di Inspektorat Lamteng, Dana Pengawasan TA 2025 Miliaran Rupiah di Mark Up

LAMPUNG TENGAH

Praktik Korupsi di Kabupaten Lampung Tengah semakin menggurita. Disinyalir Anggaran Penyelenggaraan Pengawasan
total sebesar Rp. 3.100.803.400. dikorupsi Oknum Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah AS
selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bidang-bidang kegiatan yang kompeten selaku PPTK.
Dengan modus dugaan korupsi anggaran di gelembungkan ( Mark Up), SPJ anggaran kegiatan dipalsukan, bahkan diduga ada kegiatan tidak dilaksanakan ( fiktif).

Sejatinya Inspektorat memiliki tugas pokok membantu kepala daerah (Bupati) dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan. Melakukan pengawasan Internal, Pencegahan Korupsi, Penyelesaian Masalah, Pengawasan Khusus.

Berdasarkan dari hasil konfirmasi dan investigasi Media ke berbagai pihak dan di lapangan mengungkapkan, bahwa anggaran kegiatan pengawasan Tahun 2025 sebesar Rp. 3.100.803.400. diduga dikelola tidak transparan dalam pengelolaannya dan terindikasi praktik korupsi.

Adapun anggaran program pengawasan inspektorat tahun 2025 terindikasi praktik korupsi total anggaran sebesar Rp.
3.100.803.400. dengan perincian kegiatan anggaran antaralain;

>Penyelenggaraan pengawasan internal Rp. 2.554.987.900. Dengan uraian kegiatan pelaksanaan antaralain, yaitu

-Pengawasan keuangan pemerintah daerah Rp. 1.603.301.700.
-Reviu laporan kinerja Rp. 152.113.450.
– Pengawasan desa Rp. 300.407.200.
-Monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dan tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP Rp. 250.075.900.

>Penyelenggaran Pengawasan tujuan tertentu Rp. 545.815.500. Rincian kegiatan antaralain;

-Pengawasan dengan tujuan tertentu Rp. 503.150.250.

>Program perumusan kebijakan, pendampingan dan asistensi Rp. 422.261.500.

Akibat dan dampak penyalahgunaan anggaran penyelenggaraan pengawasan yang bersumder dari Dana APBD TA 2025, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merugikan masyarakat Lampung Tengah.

Untuk menyikapi dan menindak lanjuti dugaan praktik korupsi yang dilakukan Oknum Kepala Inspektorat AS
beserta jajarannya. Diharapkan Aparat Hukum ( APH) seperti, Polda Lampung, Kejati dan BPK Provinsi memeriksa, menindak tegas dan mengaudit kerugian uang negara yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Oknum Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah beserta jajarannya.

(Syhdn dan Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha