Kalapas Perempuan Bandar Lampung Akui Mutasi 8 Warga Binaan, Dalami Dugaan Pelanggaran Internal


Bandar Lampung — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait kabar mutasi sejumlah warga binaan yang belakangan menjadi sorotan publik.

Kepala Lapas Perempuan Bandar Lampung, Amiek Diyah Ambarwati, membenarkan bahwa pihaknya telah memindahkan delapan warga binaan ke Lapas Kelas IIA Gunung Sugih, Lampung Tengah. Pemindahan tersebut dilakukan sebagai langkah mitigasi terhadap potensi gangguan keamanan dan menyusul adanya laporan indikasi pelanggaran yang saat ini masih dalam proses pendalaman.

Pernyataan tersebut disampaikan Amiek saat memberikan konfirmasi kepada KBNI-News melalui pesan WhatsApp, Rabu (10/6/2026).

“Pada hari Selasa, 8 Juni 2026, LPP Bandar Lampung telah memindahkan 8 orang warga binaan ke Lapas Gunung Sugih. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk mitigasi gangguan keamanan dan adanya laporan indikasi pelanggaran. Sampai dengan saat ini, kami dari pihak LPP masih melakukan pendalaman perihal laporan tersebut,” ujar Amiek.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai mutasi besar-besaran narapidana yang diduga berkaitan dengan temuan telepon genggam serta barang yang diduga narkotika di dalam lingkungan Lapas Perempuan Bandar Lampung. Informasi tersebut memicu perhatian publik karena dianggap menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan pengamanan di dalam lapas.

Menanggapi hal tersebut, Amiek menegaskan bahwa pemindahan warga binaan merupakan mekanisme yang diatur dalam sistem pemasyarakatan dan dapat dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan, mulai dari aspek pembinaan, keamanan, hingga kapasitas hunian.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa, pihak lapas mengaku terus memperkuat sistem pengawasan internal. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain razia rutin, peningkatan penggeledahan terhadap barang bawaan pengunjung, serta optimalisasi fasilitas wartelsuspas sebagai sarana komunikasi resmi bagi warga binaan.

“Saat ini kami secara berkelanjutan melakukan penguatan pengawasan melalui razia rutin, penguatan penggeledahan dan pemeriksaan barang pengunjung, serta peningkatan wartelsuspas sebagai sarana komunikasi warga binaan,” jelasnya.

Amiek juga menegaskan komitmen jajarannya untuk menjaga integritas lembaga dan tidak akan mentolerir pelanggaran yang terbukti dilakukan baik oleh warga binaan maupun petugas.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Meski telah mengonfirmasi adanya pemindahan delapan warga binaan, pihak Lapas Perempuan Bandar Lampung belum merinci bentuk pelanggaran yang sedang didalami maupun hasil pemeriksaan yang tengah berlangsung. Proses pendalaman masih dilakukan guna memastikan fakta dan pihak-pihak yang terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut keamanan dan integritas lembaga pemasyarakatan. Publik berharap investigasi dilakukan secara transparan dan menyeluruh, sehingga setiap pelanggaran yang terjadi dapat diungkap serta ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Dengan langkah evaluasi dan pengawasan yang diperketat, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung diharapkan mampu memperkuat sistem pembinaan, menjaga keamanan, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan yang profesional dan berintegritas.(sugi/Tim Redaksi) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha