Pesawaran

Diduga telah melakukan penipuan hingga ratusan juta akhir nya oknum Kepala Desa Pujorahayu , Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, secara resmi di laporkan ke kepolisian, Polsek Gedong Tataan.
Pengaduan secara resmi diajukan oleh Nhm (49), Warga Sinar Harapan, Kecamatan Kedondong. Ia melaporkan seorang bernama Apri Budi Hartono yang merupakan oknum Kepala Desa Pujorahayu ke Polsek Gedong Tataan.
Laporan tersebut dikuatkan dengan Surat Laporan Polisi No: LP/B/50/IV/2026/SPK/Polsek Gedong Tataan/Polres Pesawaran/Polda Lampung tanggal 30/4/2026 pukul 16:54 WIB.
Menurut Nhm, persoalan ini bermula dari adanya janji yang disampaikan oleh oknum kades kepadanya. Namun hingga kini, janji tersebut tidak pernah ditepati sebagaimana yang diharapkan.
“Awalnya oknum kepala desa ini menawarkan kerjasama untuk kebutuhan desa berupa pengadaan bibit padi sebanyak 1000 (seribu) sak dan seragam jema’ah ibu-ibu 300 pcs, dan peralatan 1 set pasilitas olah raga voli, namun meminta dalam bentuk uang dengan janji oknum kades Apri Budi Hartono akan memberikan keuntungan lebih yang akan di berikan pada pencarian dana desa (DD) tahap ll tahun 2025.
Dengan iming-iming janji memberikan keuntungan akhir nya Nhm menyetujui tawaran oknum kades Apri Budi Hartono dengan pengiriman secara bertahap.
“Saya mengirimkan uang secara bertahap kepada Apri Budi Hartono dengan rincian sebesar Rp. 1000.000 (satu juta rupiah) lalu, Rp. 99.000.000 (sembilan puluh sembilan juta rupiah) kemudian, Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan yang terakhir dengan dali untuk kekurangan membayar pajak desa agar dana segera cair Apri Budi Hartono kembali meminta Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). namun hingga saat ini ketika di tagih pembayaran hanya memberikan janji-janji saja tetapi tidak terealisasikan,” terang Nhm Selasa (6/5/2026).
Merasa tidak mendapatkan kepastian dan kejelasan,Nhm akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap ada kejelasan dan proses hukum yang berjalan. Karena apa yang dijanjikan sampai sekarang tidak ada realisasinya,” ungkap Nhm saat dimintai keterangan.
Jabatan kepala desa merupakan posisi publik yang seharusnya menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat serta menjalankan tugas pemerintahan secara transparan dan bertanggung jawab.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor Apri Budi Hartono belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh Nurhalim ke Polsek Gedong Tataan.
Tim