Cikarang Pusat

Asisten administrasi umum di Sekretariat daerah,Iis Sandra Yanti ketika menjabat Plt di Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) Tahun 2024 lalu Kinerjanya dipertanyakan Pasalnya Iis Sandra Yanti diduga Tidak kapabel ,Kredibel,Kompetensi dan Akuntabel selaku pejabat Aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tanggungjawabnya selaku pelaksana tugas (Plt) ” .Ujar Riston Lubis
Selaku penggiat anti Korupsi.
Lanjut Riston Lubis Berdasarkan Data yang dimilikkinya dan Sumber terpercaya,Iis Sandra Yanti selaku penanggung jawab kegiatan di DP3A Diduga melakukan Korupsi sekitar 22 Juta berdasarkan Bukti refund diperintahkan ke stafnya tertanggal 23 Desember 2024 Lalu ke Pihak hotel Zuri express sekitar 22 Juta untuk 2 kegiatan :Rias Kecantikan dan Kegiatan Rakor PUG dilaksanakan sekitar 2 Nopember 2024 Lalu,total anggaran sebesar 200 juta dilaksanakan di Hotel Zuri Express Lippo Cikarang .
Tegas Riston Lubis Selaku penggiat Anti Korupsi Berdasarkan Bukti transferan Refund sebesar 22 Juta dan data pendukung dimilikkinya akan segera melaporkan Pejabat Plt,Iis Sandra Yanti selaku penanggung jawab kegiatan tersebut ke Kejaksaan negeri Cikarang. Iis Sandra Yanti ,Dihubungin via pesan Whatsap dan Via telpon untuk Dikonfirmasi terkait kasus tersebut ,Tidak ada responnya.(Tim)