Dugaan Penyimpangan Dana Desa Di Pekon Putih Doh Anggaran Fantastis Untuk Balai Desa Ketahan Pangan Di Sorot

Gema Nusantara news

Realisasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 dan 2024 di Pekon Putih Doh, Kecamatan Cuku Balak, Kabupaten Tanggamus, kini berada di bawah pengawasan ketat publik,Sejumlah alokasi anggaran dalam dua tahun terakhir diduga tidak sinkron dengan fakta di lapangan dan memicu indikasi penyalahgunaan anggaran yang sistematis

Berdasarkan data yang dihimpun dari media Gema Nusantara News, Pekon Putih Doh menerima kucuran Dana Desa sebesar Rp1.064.356.000 pada tahun 2023 dan meningkat menjadi Rp1.325.660.000 pada tahun 2024 Meskipun penyaluran telah dilakukan pola belanja pemerintah pekon (desa) setempat memunculkan kecurigaan terkait efektivitas dan transparansi penggunaan dana

Dua sektor utama yang menjadi sorotan tajam adalah program ketahanan pangan dan pembangunan fisik kantor desa

1.Peningkatan Produksi Tanaman Pangan Pada tahun 2023, dianggarkan sebesar Rp285.600.000, dan kembali dianggarkan sebesar Rp265.140.000 pada tahun 2024 untuk pengadaan alat produksi, pengolahan pertanian, hingga penggilingan padi/jagung. Namun, manfaat nyata dari anggaran besar ini dipertanyakan oleh masyarakat setempat

2.Rehabilitasi Balai Desa/Kemasyarakatan Publik menyoroti kejanggalan pada pos pembangunan atau peningkatan balai desa yang muncul secara konsisten setiap tahun dengan nilai yang dianggap tidak wajar Pada tahun 2023, anggaran terserap sebesar Rp181.238.000, dan melonjak drastis menjadi Rp307.836.000 pada tahun 2024

“Sangat tidak lazim jika setiap tahun ada kegiatan rehabilitasi balai desa dengan nilai ratusan juta rupiah. Ini menimbulkan tanda tanya besar, apakah benar fisik bangunannya sesuai dengan nilai tersebut atau hanya sekadar pos anggaran untuk menyerap dana

Munculnya dugaan penyimpangan ini memicu desakan luas agar Inspektorat Daerah dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Tanggamus tidak tinggal diam Masyarakat meminta segera dilakukan audit investigatif menyeluruh untuk memeriksa kesesuaian antara Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan realisasi fisik di Pekon Putih Doh

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kesengajaan atau pelanggaran administratif yang merugikan keuangan negara, tim media bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berkomitmen untuk meneruskan temuan ini ke ranah hukum

“Dana Desa seharusnya menjadi instrumen untuk menyejahterakan rakyat, bukan justru digunakan untuk memperkuat kenyamanan birokrasi atau kepentingan oknum tertentu. Jika bukti sah tidak ditemukan di lapangan, ini jelas kategori penyalahgunaan anggaran

Hingga berita ini diturunkan tim redaksi masih berupaya melakukan pendalaman dan menunggu konfirmasi resmi dari pihak Pemerintah Pekon Putih Doh maupun Camat Cuku Balak untuk memberikan klarifikasi terkait alokasi anggaran yang menjadi polemik tersebut (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *